Ustadz...topik yang kemarin soal model pemeliharaan ternak, boleh kali dibahas, jadi kita tidak hanya belajar kajian mengenai bagaimana berpikir dan bersikap spt pengusaha muslim seharusnya, namun juga praktek-praktek bisnis sehingga kita tidak salah jalan dan bisa makin istiqomah...mohon maaf hanya sekedar usul ya 🙏
48: Assalamualaikum ustadz, mencoba menjawab pertanyaan nya Pak Afandi
Mengenai akad syirkah Mudharabah hewan ternak.
Bagaimana jika pemodal menyerahkan uang, kemudian di belikan hewan ternak?
Sebelum jawab kita harus tau lebih dulu istilah berikut :
*Syirkah* adalah suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, bisa juga dimaknai sebagai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
*Akad Mudharabah* adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
48: Jadi akad kerja sama hewan ternak masuk *Akad Syirkah Mudhorabah*
48: Dan juga kita harus tau juga bahwa *Islam* telah mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk hidup saling
tolong-menolong dengan berdasar pada rasa tanggungjawab bersama, jaminmenjamin dan tanggung menanggung dalam hidup bermasyarakat. Islam juga
mengajarkan agar dalam hidup bermasyarakat dapat di tegakkan nilai-nilai
keadilan dan di hindarkan praktik-praktik penindasan dan pemerasan.
48: Bismillahirrahmanirrahim.
Bagaimana jika pemodal menyerahkan uang untuk di belikan hewan ternak ?
Jawab Alangkah baiknya jika pemodal ( Malik/shohib Al- mal) mengajak pengelola (Amil/Mudhorib) untuk pergi bersama ke pasar hewan ternak dengan modal uang misal 25 juta.
Setelah itu di belilah sepasang sapi dengan harga tersebut.
48: Setelah itu, *Pemodal* menyerahkan sepasang sapi itu ke *pengelola* yang di beli seharga 25 juta yang mana di beli bersama-sama. Dan terjadilah *Akad Syirkah Mudhorabah*.
Kemudian setelah dirawat selama 1 tahun, sapi betinanya menghasilkan anak. Keharusan tata cara pembagian hasil menurut akad mudharabah adalah berlaku sebagai berikut:
1. Sapi betina dan jantan (sepasang sapi) tersebut dijual, dan modal pokoknya diambil oleh pemilik modal. Selisih dari harga jual dengan modal, wajib dibagi berdua antara pemodal dan petani yang merawat.
2. Anak sapi yang lahir setelah perawatan induknya selama dua tahun itu juga mutlak harus dijual, kemudian harganya langsung dibagi berdua antara pihak pemodal dengan petani yang merawat.”
Kedua item ini merupakan solusi bagi hasil *Akad Mudharabah* ternak antara pemodal dan perawat, bila modal tersebut harus berupa *‘urudl.*(Barang materil/ hewan ternak )
48: Adapun perhitungan untung rugi dari model akad mudharabah dengan modal berupa uang untuk membeli sapi akan menjadi sebagai berikut:
1. Harga beli sapi merupakan modal
2. Harga jual sapi di akhir akad merupakan kumpulan dari untung dan modal
3. Selisih antara harga beli sapi dengan harga jualnya adalah keuntungan yang bisa dibagi menjadi dua sesuai dengan nisbah yang disepakati antara kedua pihak
4. Bila sapi tersebut memiliki anak, maka anak sapi juga harus diwujudkan dalam bentuk nilai jual. Harga jual anak sapi ini langsung dibagi dua antara *Pemodal* dan *Pengelola/Perawat* , tanpa dipotong biaya modal sebelumnya.
Wallahu a’lam bish shawab.
48: Jika ada salah mohon koreksi ustadz, dan barang kali ada yang menambahkan.😊
48: Satu lagi Istilah *Nisbah* adalah pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan Adil
48: Tambahan No 1 dan 2 ini apabila pelaku *Syirkah Mudhorabah* mau mengambil keuntungan atau mengakhiri *Akad Syirkah Mudharabah*
Kalau mau melanjutkan ya gak masalah
48: Dan Insya Allah
Jika memakai konsep di atas, maka kita akan terhindar dari unsur seperti jahalah (ketidaktahuan) sehingga menyebab gharor (penipuan)
48: Contohnya *Pemodal* langsung memberikan hewan ternak, dimana hewan ini belinya di pasar seharga 12 juta, tetapi *pemodal* berkata ke *pengelola* belinya dengan 15 juta, maka selisih 3 juta ini (15juta - 12 juta) disebut mengambil manfaat dari barang modal dan ini gak boleh karena bersifat. *Jahalah* (ketidaktahuan) sehingga terjadi *ghoror* (penipuan). Atau sebaliknya
Jika *Pemodal* menyerahkan uang ke *Pengelola* lalu pengelola membeli hewan ternak ke pasar dengan harga 10 juta, lalu di sampaikan ke pemilik modal seharga 13 juta, maka ada selisih 3 juta konsep ini pun juga sudah pasti gak boleh dalam Islam.
Mungkin hal inilah yang membuat para jumhur ulama tidak membolehkan modal berupa *Urudl* (barang) yang berupa hewan ternak dan harus berupa uang tunai.
0 comments:
Posting Komentar