[iklan]

BAITUL MAL [STRUKTUR NEGARA KHILAFAH]

Baitul Mal merupakan kata benda yang dibentuk secara idhâfah. Baitul Mal digunakan untuk menyebut tempat penyimpanan berbagai pemasukan negara dan sekaligus menjadi tempat pengeluarannya. Baitul Mal juga digunakan untuk menyebut lembaga yang bertugas memungut dan membelanjakan harta yang menjadi milik kaum Muslim.

Sebagaimana yang sudah kemi jelaskan sebelumnya, kami mengadopsi bahwa wali diangkat dengan wewenang yang bersifat khusus, yang tidak meliputi pasukan, peradilan, dan harta. Karena itu, pasukan seluruhnya memiliki departemen pusat, yaitu Amirul Jihad. Peradilan juga memiliki departemen pusat, yaitu al-Qadhâ’. Begitu pula masalah harta; ia memiliki departemen pusat, yaitu Baitul Mal. Karena itu, Baitul Mal merupakan institusi tersendiri yang mandiri dari institusi negara yang lain. Baitul Mal berada di bawah Khalifah sebagaimana institusi negara yang lain.

Apalagi terdapat banyak dalil yang menjelaskan bahwa Baitul Mal secara langsung berada di bawah Rasulullah saw., di bawah Khalifah, atau di bawah orang yang mengurusi Baitul Mal itu atas izin Rasul saw. atau Khalifah. Rasulullah saw. kadang-kadang menyimpan harta sendiri. Beliau memiliki tempat penyimpanan harta. Beliau juga secara langsung memungut harta, mendistribusikannya, dan menempatkannya di tempatnya. Kadang-kadang Beliau juga mengangkat orang lain untuk menangani urusan-urusan tersebut. Begitu pula Khulafa ar-Rasyidin sesudah Beliau. Mereka secara langsung menangani urusan Baitul Mal dan mengangkat orang lain untuk menjadi wakil yang mewakilinya menangani urusan Baitul Mal itu.

Kadang-kadang Rasulullah saw. menempatkan harta di Masjid. Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari Anas yang mengatakan:

Kepada Nabi saw. pernah didatangkan harta dari Bahrain, lalu Beliau bersabda, “Hamparkan harta itu di Masjid ....”

Kadang-kadang Beliau menempatkan harta di salah satu kamar istri Beliau. Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari Uqbah yang mengatakan:

Aku pernah melaksanakan shalat ashar di belakang Nabi saw. di Madinah. Setelah mengucapkan salam, Beliau lalu berdiri dengan bergegas, kemudian melangkahi pundak orang-orang menuju salah satu kamar istri Beliau. Orang-orang menyingkir karena begitu bergegasnya Beliau. Lalu Beliau keluar lagi kepada mereka dan Beliau melihat para Sahabat terheran-heran dengan begitu bergegasnya Beliau. Kemudian Beliau bersabda:

Aku ingat akan emas yang belum dicetak yang ada pada kami.

Aku tidak suka untuk tetap menyimpannya. Karena itu, aku memerintahkan untuk membagikannya.

Kadang-kadang Beliau juga menyimpan harta itu di tempat penyimpanan Beliau. Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Umar. Di dalam riwayat itu disebutkan sebagian isinya:

Aku (Umar) bertanya kepada Hafshah, “Di mana Rasulullah saw?” Ia menjawab, “Beliau sedang di tempat penyimpanan harta di tempat minum.....” Lalu aku melihat dengan kapalaku sendiri ke dalam tempat penyimpanan Rasulullah saw. Aku hanya mendapati di dalamnya ada segenggam gandum kira-kira satu sha’, juga semisalnya ada qarzh[u] di sisi kamar, dan afîq yang tergantung di dinding. Umar berkata, “Seketika air mataku bercucuran.” Beliau bersabda, “Apa gerangan yang membuatmu menangis, wahai Ibn al-Khaththab?” Aku berkata, “Wahai Nabi Allah, bagaimana aku tidak menangis, rasa lapar telah mempengaruhi lambungmu, sementara tempat penyimpananmu ini tidak ada di dalamnya kecuali yang aku lihat ini...”

Dalam al-Qâmûs al-Muhîth dikatakan, al-Qarzh[u] adalah lembaran daun akasia atau buah pohon akasia yang telah dikeluarkan isinya. Afîq adalah kulit yang belum sempurna disamak.

Pada masa Khulafaur Rasyidin, tempat penyimpanan harta itu akhirnya disebut dengan Baitul Mal. Ibn Saad menyebutkan di dalam ath-Thabaqât dari Sahal bin Abi Hatsmah dan yang lainnya, bahwa Abu Bakar memiliki Baitul Mal di Sanah yang tidak dijaga oleh seorang pun. Lalu dikatakan kepadanya, “Apakah engkau tidak mengangkat orang untuk menjaganya?” Abu Bakar berkata, “Rumah itu digembok.” Abu Bakar memberikan harta dari Baitul Mal itu hingga kosong. Ketika Abu Bakar pindah ke Madinah ia memindahkannya dan menjadikannya ada di rumahnya.”

Hanad telah menuturkan riwayat di dalam Az-Zuhd dengan sanad yang baik dari Anas yang mengatakan: Seorang laki-laki pernah datang kepada Umar. Lalu ia berkata, “Berilah bekal aku. Aku ingin berjihad.” Lalu Umar berkata kepada lakilaki itu, agar mengambilnya dengan tangannya sendiri. Lalu lakilaki itu masuk ke Baitul Mal dan mengambil apa yang ia kehendaki.....

Imam asy-Syafii juga telah menuturkan riwayat di dalam Al-Umm dan disahihkan oleh Ibn Hajar al-‘Ashqalani, dari Abdullah bin Wadiah yang mengatakan:

Salim, maula Abi Hudzaifah, dulu adalah maula (pembantu/ pelayan) salah seorang wanita dari kami yang namanya Salma binti Ya’ar. Salma telah membebaskannya sebagai orang merdeka pada masa Jahiliah dulu. Ketika ia gugur di Perang Yamamah, harta warisannya dibawa kepada Umar, lalu Umar memanggil Wadi’ah bin Khidzam. Umar berkata, “Ini adalah harta warisan maula kalian, dan kalian lebih berhak atasnya.” Wadi’ah menjawab, “Wahai, Amirul Mukminin, Allah sesungguhnya telah mencukupkan kami dari kebutuhan terhadapnya. Dulu teman kami telah membebaskannya menjadi seorang yang merdeka dan kami tidak ingin mendapatkan dari urusannya (hartanya) sedikit pun—atau ia berkata, “dan kami tidak ingin mengambil hartanya sedikitpun.” Lalu Umar menjadikannya sebagai milik Baitul Mal.

Al-Baihaqi dan ad-Darimi telah menuturkan riwayat yang disahihkan oleh Ibn Hazm:

Sufyan bin Abdillah bin Rabi‘ah ats-Tsaqafi pernah menemukan sebuah tas. Lalu ia membawanya kepada Umar bin al-Khaththab. Umar kemudian berkata, “Umumkan tas itu selama setahun. Jika ada yang mengakuinya maka tas itu bagi orang itu dan jika tidak ada yang mengakuinya maka tas itu untukmu.” Ternyata tidak ada yang mengakuinya. Lalu ia mendatangi Umar pada musim berikutnya dan menyebutkan hal itu kepada Umar. Umar berkata, “Tas itu milikmu. Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah memerintahkan yang demikian.” Ia berkata, “Aku tidak membutuhkannya.” Lalu Umar menjadikannya sebagai milik Baitul Mal.”

Ad-Darimi juga telah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Umar yang mengatakan, “Seorang maula meninggal dunia pada masa Utsman. Ia tidak mempunyai satu orang pun ahli waris, lalu Utsman memerintahkan agar hartanya dimasukkan ke Baitul Mal.”

Ibn Abdil Bar telah menuturkan riwayat di dalam Al-Istidzkâr dari Anas bin Sirin, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah membagi-bagikan harta hingga mengosongkan Baitul Mal. Lalu kain digelarkan untuknya dan kemudian ia pun duduk di atasnya.”

Ini berkaitan dengan maksud yang pertama, yaitu tempat. Adapun maksud kata baitul mal yang kedua, yakni pos, maka mereka yang mengatakan demikian beralasan karena harta itu kadang-kadang tidak ditempatkan di rumah, seperti tanah, sumur-sumur minyak dan gas, gunung-gunung dan tambang, serta harta zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya tanpa ditempatkan di rumah. Mereka menggunakan sebutan baitul mal kadang-kadang dengan maksud pos, dan tidak mungkin dimaksudkan sebagai tempat; sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Bayhaqi, Imam Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad, dan Abdur Razaq dalam Mushannaf ‘Abd ar-Razâq, dari 230 Struktur Negara Khilafah Lahiq bin Humaid: Umar mengutus Ibn Mas‘ud untuk menangani urusan peradilan (al-Qadhâ’) dan urusan Baitul Mal.

Maksud riwayat tersebut adalah tidak mungkin Umar mengutus Ibn Mas‘ud sebagai penjaga pintu Baitul Mal, tetapi menjadi orang yang menangani Baitul Mal, dengan pengertian sebagai pos, yaitu memungut dan membelanjakan harta. Makna inilah yang diriwayatkan oleh Ibn al-Mubarak dalam Az-Zuhd dari al-Hasan, tatkala para amir Bashrah datang bersama Abu Musa al-‘Asy‘ari, dan mereka meminta agar Umar menetapkan makanan bagi mereka. Lalu Umar berkata kepada mereka pada akhir pembicaraannya, “Wahai para amir, telah aku tetapkan untuk kalian dari Baitul Mal dua ekor domba dan dua jarib (gandum).” Maksudnya adalah Baitul Mal sebagai pos.

Orang yang memiliki wewenang untuk mengelola pemasukan dan pembelanjaan Baitul Mal adalah Khalifah. Rasulullah saw. telah menyimpan sumbangan Utsman bin Affan untuk membiayai pasukan Tabuk di kamar Beliau. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi telah menuturkan riwayat (at-Tirmidzi mengatakannya sebagai hadis hasan gharîb), yang disahihkan al-Hakim, dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dari Abdurrahman bin Samurah yang mengatakan: Utsman bin Affan pernah datang menemui Nabi saw. untuk menyerahkan harta seribu dinar ketika Beliau menyiapkan pasukan Tabuk. Lalu Utsman meletakkannya di kamar Nabi saw. Nabi saw. menerimanya dan Beliau bersabda:

Apa yang dilakukan Utsman setelah hari ini tidak akan membahayakannya nanti.

Beliau mengucapkan kata-kata di atas berulang-ulang. Kadang-kadang Beliau membagi sendiri harta Baitul Mal. Dalam hadis penuturan Anas yang diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari dinyatakan: Pernah didatangkan kepada Nabi saw. harta dari Bahrain. Lalu Beliau bersabda, “Hamparkan harta itu di Masjid.” Setelah selesai melaksanakan shalat, Beliau datang dan duduk menghadap pada harta itu. Beliau tidak melihat seorang pun kecuali Beliau memberi orang itu dari harta tersebut.... Tidaklah Rasulullah saw. berdiri kecuali di sana hanya tersisa satu dirham.

Begitu pula Abu Bakar. Beliau membagi-bagikan sendiri harta Bahrain. Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari Jabir yang mengatakan:

Rasulullah saw. pernah bersabda kepadaku, “Seandainya saja benar telah datang harta Bahrain, pasti aku telah memberimu demikian, demikian, dan demikian,” yakni tiga kali. Ketika Rasulullah saw. telah wafat, dan datang harta Bahrain, Abu Bakar menyuruh muazin menyerukan, “Siapa saja yang memiliki piutang dengan Rasulullah atau hitung-hitungan dengan Beliau hendaknya datang kepada kami.” Aku pun datang dan aku berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda kepadaku demikian, demikian, dan demikian. Lalu Abu Bakar memberiku harta itu tiga kali...”

Dalam hadis penuturan Sufyan ats-Tsaqafi di atas tentang sebuah tas yang ia temukan dan ia umumkan selama setahun, dikatakan: Lalu Umar mengambilnya dan menetapkannya sebagai milik Baitul Mal. Imam asy-Syafii juga telah menuturkan riwayat di dalam Al-Umm. Beliau mengatakan:

Bukan hanya satu orang yang berilmu saja yang telah memberitahuku, bahwa tatkala didatangkan kepada Umar bin al-Khaththab ghanîmah yang diperoleh dari Irak, maka pengurus Baitul Mal berkata, “Biar aku masukkan ke Baitul Mal.” Umar berkata, “Jangan. Demi Allah, harta itu tidak akan ditempatkan di bawah atap sebuah rumah pun hingga aku membaginya.” Lalu Umar memerintahkan agar harta itu diletakkan di Masjid, ditutupi dengan penutup dari kulit, dan dijaga oleh beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshar. Esok harinya, bersama Umar ada Abbas bin Abdul Muthalib dan Abdurrahman bin Auf. Saat itu ia memegang tangan salah seorang dari keduanya atau salah seorang dari keduanya memegang tangan Umar. Ketika mereka bertiga melihat tumpukan harta itu, mereka pun membuka kulit penutupnya. Mereka melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya. Mereka melihat emas, permata, zamrud, dan mutiara saling berkilauan. Umar lalu menangis. Salah seorang dari keduanya berkata kepada Umar, “Demi Allah, hari ini bukan hari untuk menangis. Akan tetapi, hari untuk bersyukur dan bergembira.” Umar menjawab, “Aku, demi Allah, tidak sependapat dengan pendapatmu. Akan tetapi, tidaklah ini terjadi pada suatu kaum, kecuali keburukan mereka akan terjadi di antara mereka.” Kemudian Umar menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya. Beliau lalu berdoa, “Ya Allah, aku berlindung kepadamu agar aku tidak menjadi orang yang berangsur-angsur tertarik ke arah kebinasaan. Sungguh, aku mendengar Engkau berfirman (yang artinya): Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui (TQS al-Qalam [68]: 44).” Kemudian Umar berkata, “Dimana Suraqah bin Ju’tsam?” Lalu didatangkan kepadanya dua dzira’ (satuan panjang untuk kain) kain yang sangat halus. Kemudian Umar memberi Ju’tsam dua buah baju kebesaran Kisra sembari berkata, “Pakailah keduanya!” Lalu Suraqah melakukannya. Kemudian Umar berkata, “Katakanlah: Allâhu akbar (Allah Mahabesar).” Suraqah mengucapkan Allâhu akbar. Umar berkata lagi, “Katakanlah: Segala pujian milik Allah Yang telah merampas keduanya dari Kisra bin Hurmuz dan memakaikan keduanya kepada Suraqah bin Ju’tsam, seorang Arab baduwi dari Bani Mudallij.” Lalu ia membolakbalikannya dengan tongkat. Ia kemudian berkata, “Sungguh, orang yang menyampaikan ini adalah seorang yang dapat dipercaya.” Lalu seorang laki-laki berkata kepadanya, “Aku memberitahu Anda, Anda adalah kepercayaan Allah. Mereka menyampaikannya kepada Anda sesuatu yang Anda sampaikan kepada Allah. Karena itu, jika Anda hidup dengan kemewahan, maka mereka pun akan hidup dengan kemewahan.” Umar kemudian berkata lagi, “Engkau benar.” Kemudian Umar menyobek baju kebesaran Kisra itu.

Telah disebutkan di atas hadis penuturan Abdullah bin Amru yang diriwayatkan oleh ad-Darimi: Pada masa Utsman, seorang maula meninggal dunia dan ia tidak memiliki ahli waris. Lalu Utsman memerintahkan agar hartanya dimasukkan ke Baitul Mal.

Dalam hadis penuturan Anas bin Sirin dalam al-Istidzkâr juga disebutkan: Ali bin Abi Thalib pernah membagi-bagikan harta hingga mengosongkan Baitul Mal hingga kain bisa digelarkan untuknya dan ia pun duduk di atasnya.

Kadang-kadang Rasulullah saw. mengangkat salah seorang Sahabat Beliau untuk membagikan harta atau mengangkatnya menjadi amil untuk mengurus sebagian urusan harta. Dalam hadis penuturan Uqbah menurut riwayat Imam al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Aku ingat akan emas yang belum dicetak yang ada pada kami, sementara aku tidak suka untuk tetap menyimpannya. Karena itu, aku memerintahkan agar harta itu dibagi-bagi.

Dalam hadis Ibn Syihab yang diriwayatkan oleh Ibn Syabah dengan beberapa sanad yang dinilai hasan oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-Ashqalani, al-Mundziri, dan al-Haitsami disebutkan:

Rasulullah saw. pernah masuk ke tempat penyimpanan Bilal yang di sana disimpan harta zakat. Lalu Beliau mendapati di dalamnya seonggok kurma. Beliau kemudian bertanya, “Kurma apa ini, wahai Bilal?” Bilal menjawab, “Wahai Rasulullah saw., aku mengambilnya sebagai cadangan untukmu.” Rasulullah saw. bersabda, “Apakah engkau merasa aman sampai besok pagi, sementara di tempat penyimpanan ini terdapat sesuatu yang menjadi asap di Jahanam? Belanjakanlah dan jangan khawatir, Zat Yang memiliki ‘Arasy akan memenuhi kekurangan dan kebutuhan.”

Di dalam hadis juga dinyatakan: Pada masa Rasulullah saw., Abdurrahman bin Awf pernah mengurusi zakat unta, sementara Bilal mengurusi zakat buah-buahan, sedangkan Muhmiyah bin Jaza’ mengurusi Khumus. Khalifah Ibn Khiyath mengatakan: “Yang mengurusi pembelanjaannya adalah Bilal.”

Ibn Hibban telah menuturkan riwayat di dalam Shahîh Ibn Hibbân dari Abdullah bin Luhay al-Huzini yang mengatakan:

Aku pernah menjumpai Bilal, Muazin Rasulullah saw. Lalu aku berkata, “Wahai Bilal, bagaimana belanja Rasulullah saw.?” Bilal menjawab, “Beliau tidak memiliki apa pun. Akulah yang mengurusi hal itu sejak Allah SWT mengutus Beliau hingga Beliau wafat. Jika Beliau melihat seorang manusia Muslim dan Beliau melihatnya tidak memiliki pakaian yang layak maka akan Beliau memerintahku. Aku pun pergi mencari pinjaman. Aku lalu membelikan kain atau kain wol, kemudian memakaikannya kepadanya, dan aku memberinya makan ....”

Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Abu Rafi’, maula Rasulullah saw., yang mengatakan:

Rasulullah saw. penah meminjam seekor anak unta. Lalu didatangkan kepada Beliau unta zakat. Abu Rafi’ berkata: Lalu Rasulullah saw. memerintahkan kepadaku untuk membayar anak unta kepada seorang laki-laki (yang memberi pinjaman kepada Rasulullah saw.). Aku berkata, “Aku tidak menemukan dari unta-unta itu kecuali unta dewasa berumur empat tahun.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah unta itu kepadanya. Sebaik-baik orang adalah yang paling baik pembayarannya.”

Dalam hadis penuturan Ibn Abbas yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga dinyatakan: Rasulullah saw., ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, bersabda:

Jika mereka menaatimu maka beritahu mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, jauhilah kehormatan harta mereka dan takutlah akan doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya antara doa orang yang dizalimi dan Allah itu tidak ada hijab.

Di dalam Shahihayn dari Abu Hurairah dinyatakan: Rasulullah saw. pernah mengutus Umar untuk mengurusi zakat.

Para Khalifah sesudah Beliau tetap menempuh metode Beliau itu. Mereka mengangkat orang untuk mengurus harta dan menangani berbagai urusan harta tersebut. Ibn Ishhaq dan Khalifah Ibn Khiyath telah menuturkan riwayat, keduanya mengatakan, “Abu Bakar pernah mengangkat Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk mengurusi Baitul Mal, kemudian Abu Bakar mengutusnya ke Syam.”

Dalam Tarjamah Mu’ayqib, adz-Dzahabi mengatakan, “Abu Bakar dan Umar mengangkat Mu‘aiqib untuk menjadi amil yang mengurusi Baitul Mal.”

Ibn Ishaq menyebutkannya dengan beberapa sanad yang dinilai hasan oleh al-Hakim, sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang At-Tarâtîb al-Idâriyah (Abdul Hayyi al-Kattani), dari Abdullah bin Zubair yang mengatakan, “Ia menulis surat untuk Abu Bakar dan Abu Bakar mengangkatnya untuk mengurusi Baitul Mal. Umar menyetujui keduanya untuk mengurusi Baitul Mal—yakni Abdullah bin al-Arqam.”

Ibn Saad di dalam ath-Thabaqât dan Ibn Hajar di dalam Al-Ishâbah telah menuturkan riwayat bahwa Umar itu, yang menjadi pengurus tempat penyimpanannya adalah Yasar bin Numair, maulanya.

Imam Ahmad di dalam Al-Musnad dan Abdur Razaq di dalam Mushannaf ‘Abdur Razaq juga telah menuturkan riwayat dari Lahiq bin Humaid yang mengatakan, “Abu Bakar mengutus Ibn Mas’ud untuk mengurusi peradilan dan Baitul Mal, yakni ke Kufah.”

Khalifah Ibn Khiyath telah menuturkan riwayat dari Malik bin Anas, dari Zaid bin Aslam, bahwa Umar pernah mengangkat Abdullah bin al-Arqam untuk mengurusi Baitul Mal.

Ibn Khuzaimah juga telah menuturkan riwayat di dalam Shahîh Ibn Khuzaimah dari Urwah bin Zubair, bahwa Abdurrahman bin Abdul Qari mengatakan, “Aku menjadi pengurus Baitul Mal pada masa Umar bin al-Khaththab.”

Ibn Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fath al-Bârî ketika membicarakan Manaqib Abdullah bin Mas‘ud juga telah meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Mas‘ud pernah mengurusi Baitul Mal pada masa Umar dan Utsman.

Al-Jahsiyari di dalam Al-Wuzârâ’ wa al-Kutâb telah menyebutkan bahwa Abdullah bin Arqam bin Abd Yaghuts adalah salah seorang katib/sekretaris Nabi saw. dan ia diangkat untuk mengurusi Baitul Mal, yakni untuk Utsman.

Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak mengatakan dari Zubair bin Bakar, bahwa Abdullah bin al-Arqam bin Abd Yaghuts bertugas mengurusi Baitul Mal pada masa Umar dan pertengahan masa Kekhilafahan Utsman sampai ia wafat dan ia memiliki sahabat.

Ibn Abdil Bar mengatakan di dalam Al-isti’âb:

Dulu Zaid bin Tsabit pernah bertugas mengurusi Baitul Mal pada masa Kekhilafahan Utsman. Zaid memiliki seorang hamba sahaya yang namanya Wahib. Lalu Utsman melihat Wahib ikut membantu mereka dalam mengurusi Baitul Mal. Utsman kemudian bertanya, “Siapa ini?” Zaid menjawab, “Hamba sahayaku.” Lalu Utsman berkata, “Aku melihatnya membantu kaum Muslim; ia memiliki hak dan aku telah menetapkan gaji untuknya.” Utsman menetapkan gaji Wahib sebesar dua ribu. Lalu Zaid berkata, “Demi Allah, janganlah engkau menetapkan gaji untuk seorang hamba sahaya sebanyak dua ribu.” Kemudian Utsman menetapkannya seribu.

Ash-Shadafi menyebutkan di dalam kitab Ma’rifah Ulamâ’ Mishra wa Man Dakhalahâ min Ashhâb Rasulillâh saw., Akhirnya Abu Rafi’ setelah itu bekerja kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Ali mengangkatnya untuk mengurusi Baitul Mal Kufah.”

Ibn Abdil Bar di dalam Al-Isti’âb mengatakan, “Dulu Ubaidullah ibn Abi Rafi’ adalah seorang penjaga tempat penyimpanan dan seorang penulis untuk Ali bin Abi Thalib.”

Al-‘Ayni di dalam ‘Umdah al-Qârî mengatakan, “Adalah Abdullah bin Wahab as-Suwa‘i, Ali menghormati, mencintai, dan mempercayainya serta menjadikannya sebagai pengurus Baitul Mal di Kufah.”

Ali mengangkat Ziyad sebagai pengurus Baitul Mal Bashrah. Al-Jahsiyari mengatakan, “Ketika ia (Ziyad) pergi dari Bashrah, Ali mengangkatnya untuk mengurusi kharaj dan dîwân.”

Dimungkinkan untuk membagi Baitul Mal menjadi dua bagian:
Pertama: Bagian Pemasukan yang meliputi tiga dîwân:
 Pos Fa’i dan Kharaj: meliputi ghanîmah, kharaj, tanah-tanah, jizyah, fa’i dan pajak.
 Pos Kepemilikan Umum: meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima, dan sebagainya.
 Pos Zakat: meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi dan domba.

Kedua: Bagian Pembelanjaan yang meliputi delapan dîwân:
 Pos Dâr al-Khilâfah.
 Pos Kemaslahatan Negara.
 Pos Subdisi.
 Pos Jihad.
 Pos Pengelolaan Zakat.
 Pos Pengelolaan Kepemilikan Umum.
 Pos Keperluan Darurat.
 Pos Anggaran, Pengontrolan, dan Pengawasan Umum. []

Selengkapnya tentang ajhizah-ad-daulah (STRUKTUR NEGARA KHILAFAH) dan daftar isi klik disini.  


0 comments:

Posting Komentar

Catatan Sementara

 
© - Catatan Afandi Kusuma | Buku.suwur | Furniture.Omasae | JayaSteel | OmaSae | Alat Pesta + Wedding | Galvalum | DepoAirIsiUlang | Seluruh Arsip