[iklan]

Ditipu melalui internet, dilaporkan ke polisi atau tidak ya?

Dari komentar di facebook tentang penipuan melalui penjualan via internet.

Semoga sedekah yang tidak disengaja itu mendapat pahala yang jauh lebih baik. Mendapat ganti yang lebih besar untuk Yayasan Anak Yatim.

Pertama tetap jaga hubungan baik dengan tersangka,
mungkin dia masih mendapat hidayah untuk mengirim barang yang dibeli, atau mengembalikan uangnya.
(juga dengan tetap berhubungan melalui telpon dia, bisa membantu polisi (bekerja sama dengan operator tri) untuk mengetahui posisi tersangka)

Berikutnya melapor ke kepolisian,
nanti Satreskrim bisa bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk mengetahui pemilik rekening,
(atau sebaiknya cari sahabat yang menjadi petugas Bank Mandiri untuk mengecek pemilik rekening itu, dan hasilnya baru ditunjukkan ke polisi, karena biasanya peraturan bank, polisi pun tidak bisa mengases data nasabah, tapi petugas bank bisa kita ajak kerja sama kalau kita dekat dengan mereka)
Polisi juga bisa bekerja sama dengan Tri, untuk mengetahui pemilik nomor Tri tersebut, dan beberapa nomor yang sering berhubungan dengan nomor tersebut.
(sama dengan masalah bank, paling bagus, kita cari petugas Tri untuk mengecek pemilik nomor tersebut, dan pemilik nomor-nomor yang sering menelpon dan ditelpon oleh nomor tersebut yang tempat tinggalnya dekat atau sekota. Dan hasilnya baru kita berikan pada polisi)

Niatkan saja untuk membantu polisi dalam mengurangi penjahat,
tidak perlu berniat uang kembali, karena Allah yang akan mengembalikan jauh lebih besar, jika kita mengikhlaskan.

1 komentar:


  1. klo sangat merugikan lporkn jah sob, hehehe...

    mampir sob http://semua-pasangiklan.blogspot.com/

    BalasHapus

Catatan Sementara

 
© - Catatan Afandi Kusuma | Buku.suwur | Furniture.Omasae | JayaSteel | OmaSae | Alat Pesta + Wedding | Galvalum | DepoAirIsiUlang | Seluruh Arsip